Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa kewarisan akibat tindakan anak sulung yang secara sepihak memonopoli dan menguasai seluruh harta peninggalan orang tua, terutama aset produktif-komersial seperti properti sewa, saham, atau unit bisnis. Masalah utama muncul ketika penguasaan sepihak ini memutus akses ekonomi saudara kandung lainnya dari hasil manfaat harta (fructus), sehingg…
Praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat dalam beberapa keadaan berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam. Masyarakat setempat masih mempertahankan kebiasaan adat dalam pembagian warisan dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan keluarga, serta pertimbangan rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Desa Sungai B…
Indonesia mengakui pluralisme hukum yang meliputi hukum adat, Islam, dan hukum nasional. Dalam masyarakat Batak Karo yang menganut sistem patrilineal, hak waris lebih diutamakan kepada anak laki-laki dibanding perempuan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 yang menegaskan kesetaraan hak waris. Namun, praktik adat masih dominan sehingga menimbulkan ketidaksesuai…
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri dikenal memiliki keberagaman suku dan bahasa, seperti suku Jawa, Minangkabau, Melayu, Batak, dan berbagai suku lainnya. Di antara keberagaman tersebut, masyarakat Batak diketahui masih mempertahankan adat istiadatnya secara kuat, terutama dalam pelaksanaan perkawinan. Masyarakat Ba…
Pengangkatan anak dalam praktik masyarakat Indonesia merupakan fenomena yang telah lama berkembang, baik berdasarkan pertimbangan sosial, kemanusiaan, maupun kekeluaragaan. Namu demikian dalam perspektif hukum waris Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya sehingga pada prinsipnya tidak termasuk sebagai ahli waris. Kondisi ini sering kali menimbulkan persoalan…
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…
Pada dasarnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur merata dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan untuk mengetahui Pengembangan Kelembagaan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kantor Camat Pinggir Kabupaten Bengkalis dan Untuk mengetahui kekurangan dalam pelaksanaan Pengembangan Kelembagaan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kan…
Karena status hukum mereka tidak jelas, anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti menimbulkan kontroversi dalam hukum warisan. Kasus anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti adalah salah satu contoh keadaan biologis dan sosial yang unik di mana hukum warisan berperan. Fenomena ibu pengganti inilah yang menginspirasi penelitian ini karena memunculkan pertanyaan tentang paternitas. Salah satu …
Adanya sengketa warisan tanah yang terjadi di Nagari Tanjung, Kabupaten Tanah Datar, menjadi dasar utama dilaksanakannya penelitian ini. Sengketa tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai status objek waris, antara harta pusaka tinggi yang tunduk pada hukum adat Minangkabau dan harta pusaka rendah yang tunduk pada hukum perdata serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam masyarakat adat, penye…
Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Bugis Di Kota Tembilahan. Penelitian naskah ini dilakukan dengan didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat Suku Bugis pada lingkungan tampat tinggal peneliti di Kota Tembilahan. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, Pertama bagaimana pengaturan pembagian harta warisan pada masyara…