Adanya sengketa warisan tanah yang terjadi di Nagari Tanjung, Kabupaten Tanah Datar, menjadi dasar utama dilaksanakannya penelitian ini. Sengketa tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai status objek waris, antara harta pusaka tinggi yang tunduk pada hukum adat Minangkabau dan harta pusaka rendah yang tunduk pada hukum perdata serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam masyarakat adat, penye…
Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Bugis Di Kota Tembilahan. Penelitian naskah ini dilakukan dengan didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat Suku Bugis pada lingkungan tampat tinggal peneliti di Kota Tembilahan. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, Pertama bagaimana pengaturan pembagian harta warisan pada masyara…
Waris merupakan peralihan harta yang di tinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Dalam masyarakat adat mandailing menganut sistem patrilineal yaitu menarik garis dari keturunan laki-laki. Pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar telah berubah. Anak laki-laki tidak lagi menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk mewarisi harta orang tuanya…
Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem kekerabatan yang bersifat matrilineal, yaitu sistem yang menarik garis keturunan melalui pihak perempuan. Sistem ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengaturan dan pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, pembagian harta warisan di masyarakat Minangkabau tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum adat, tetapi ju…
Warisan adalah harta atau kekayaan (bergerak maupun tidak bergerak) yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal. pembagiannya diatur oleh hukum (Islam, Perdata, Adat). Hukum waris Islam mengatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an, sedangkan hukum waris adat berdasarkan tradisi setempat, dan hukum perdata mengatur peralihan hak dan kewajiban kepemilikan. Rumusan masalah penelitian ini terbagi …
Penelitian ini bertujuan untuk merancang aplikasi pembagian harta warisan sesuai hukum perdata berbasis website menggunakan metode Rule Based System. Aplikasi ini membantu masyarakat menghitung dan membagi harta warisan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum. Permasalahan yang diangkat adalah proses pembagian manual yang rawan kesalahan sehingga menimbulkan konflik antar ahli waris. Me…
Hukum kewarisan Islam merupakan bagian penting dari sistem hukum keluarga yang menetapkan pembagian warisan secara rinci melalui Al-Qur’an dan Hadis. Di Indonesia, hukum ini dihadapkan pada tantangan pluralisme sosial, seperti keberagaman agama, budaya, dan sistem kekerabatan. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan dalam penerapan prinsip keadilan, terutama dalam konteks pewarisan lintas…
Kehidupan masyarakat adat di sumatera barat berbeda dengan suku-suku yang ada di indonesia. sistem matrilineal digunakan untuk pembagian waris, namun perkembangan saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penerapan hukum waris ada yang menerapkan hukum adat dan hukum waris islam. konsekuensinya terjadi perbedaan pemahaman dari segala sesuatu tindakan yang dilakukan masyarakat diranah minang y…
Masyarakat asli Desa Batu Ampar menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral yaitu garis keturunan yang ditarik menurut garis keturunan ayah dan ibu yang berarti baik anak laki-laki maupun anak perempuan tidak dibedakan kedudukannya. Kecenderungan sifat sistem kekerabatan parental atau bilateral ini dalam hal pembagian waris adalah melaksanakan sistem individual, dimana harta warisan ter…
Pernikahan merupakan isu penting dalam menentukan status hak waris anak. Meskipun ada banyak jenis pernikahan, tetapi status hak waris anak pada setiap anak dari setiap pernikahan itu berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hak waris anak dalam nikah sirri dan setelah pernikahan tersebut di isbat kan. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif d…