EFEKTIFITAS PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN BUNGARAYA KABUPATEN SIAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelayanan publik di Kantor Camat Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari apa…
Kantor Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk mengetahui Analisis Pelayanan dan Untuk mengetahui kekurangan dalam Pelayanan Pengurusan Surat Ahli Waris Dalam Perspektif New Public Service Pada Pelayanan Di Kantor Ca…
Salah satu fenomena kebiasaan masyarakat suku Jawa di Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu membagikan harta waris kepada anak-anaknya semasa orang tua masih hidup. Kebiasaan ini oleh warga setempat kerap disebut sebagai "warisan", padahal secara hukum Islam kewarisan baru berlaku setelah pewaris wafat, sehingga muncul persoalan mengenai kesesuaiannya d…
Peradilan Agama berwenang menjamin kepastian hukum terkait penetapan ahli waris, proporsi hak setiap penerima warisan, sekaligus menyelesaikan perselisihan akibat perbedaan interpretasi maupun kepentingan antarpihak. Melalui mekanisme peradilan yang berlandaskan hukum Islam dan didukung oleh ketentuan hukum nasional, diharapkan penyelesaian perkara kewarisan dapat terlaksana secara adil, member…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa kewarisan akibat tindakan anak sulung yang secara sepihak memonopoli dan menguasai seluruh harta peninggalan orang tua, terutama aset produktif-komersial seperti properti sewa, saham, atau unit bisnis. Masalah utama muncul ketika penguasaan sepihak ini memutus akses ekonomi saudara kandung lainnya dari hasil manfaat harta (fructus), sehingg…
Praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat dalam beberapa keadaan berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam. Masyarakat setempat masih mempertahankan kebiasaan adat dalam pembagian warisan dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan keluarga, serta pertimbangan rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Desa Sungai B…
Indonesia mengakui pluralisme hukum yang meliputi hukum adat, Islam, dan hukum nasional. Dalam masyarakat Batak Karo yang menganut sistem patrilineal, hak waris lebih diutamakan kepada anak laki-laki dibanding perempuan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 yang menegaskan kesetaraan hak waris. Namun, praktik adat masih dominan sehingga menimbulkan ketidaksesuai…
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri dikenal memiliki keberagaman suku dan bahasa, seperti suku Jawa, Minangkabau, Melayu, Batak, dan berbagai suku lainnya. Di antara keberagaman tersebut, masyarakat Batak diketahui masih mempertahankan adat istiadatnya secara kuat, terutama dalam pelaksanaan perkawinan. Masyarakat Ba…
Pengangkatan anak dalam praktik masyarakat Indonesia merupakan fenomena yang telah lama berkembang, baik berdasarkan pertimbangan sosial, kemanusiaan, maupun kekeluaragaan. Namu demikian dalam perspektif hukum waris Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya sehingga pada prinsipnya tidak termasuk sebagai ahli waris. Kondisi ini sering kali menimbulkan persoalan…