Pengangkatan anak dalam praktik masyarakat Indonesia merupakan fenomena yang telah lama berkembang, baik berdasarkan pertimbangan sosial, kemanusiaan, maupun kekeluaragaan. Namu demikian dalam perspektif hukum waris Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya sehingga pada prinsipnya tidak termasuk sebagai ahli waris. Kondisi ini sering kali menimbulkan persoalan…
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…
Pada dasarnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur merata dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan untuk mengetahui Pengembangan Kelembagaan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kantor Camat Pinggir Kabupaten Bengkalis dan Untuk mengetahui kekurangan dalam pelaksanaan Pengembangan Kelembagaan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kan…
Karena status hukum mereka tidak jelas, anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti menimbulkan kontroversi dalam hukum warisan. Kasus anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti adalah salah satu contoh keadaan biologis dan sosial yang unik di mana hukum warisan berperan. Fenomena ibu pengganti inilah yang menginspirasi penelitian ini karena memunculkan pertanyaan tentang paternitas. Salah satu …
Adanya sengketa warisan tanah yang terjadi di Nagari Tanjung, Kabupaten Tanah Datar, menjadi dasar utama dilaksanakannya penelitian ini. Sengketa tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai status objek waris, antara harta pusaka tinggi yang tunduk pada hukum adat Minangkabau dan harta pusaka rendah yang tunduk pada hukum perdata serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam masyarakat adat, penye…
Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Bugis Di Kota Tembilahan. Penelitian naskah ini dilakukan dengan didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat Suku Bugis pada lingkungan tampat tinggal peneliti di Kota Tembilahan. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, Pertama bagaimana pengaturan pembagian harta warisan pada masyara…
Waris merupakan peralihan harta yang di tinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Dalam masyarakat adat mandailing menganut sistem patrilineal yaitu menarik garis dari keturunan laki-laki. Pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar telah berubah. Anak laki-laki tidak lagi menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk mewarisi harta orang tuanya…
Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem kekerabatan yang bersifat matrilineal, yaitu sistem yang menarik garis keturunan melalui pihak perempuan. Sistem ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengaturan dan pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, pembagian harta warisan di masyarakat Minangkabau tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum adat, tetapi ju…
Warisan adalah harta atau kekayaan (bergerak maupun tidak bergerak) yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal. pembagiannya diatur oleh hukum (Islam, Perdata, Adat). Hukum waris Islam mengatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an, sedangkan hukum waris adat berdasarkan tradisi setempat, dan hukum perdata mengatur peralihan hak dan kewajiban kepemilikan. Rumusan masalah penelitian ini terbagi …
Penelitian ini bertujuan untuk merancang aplikasi pembagian harta warisan sesuai hukum perdata berbasis website menggunakan metode Rule Based System. Aplikasi ini membantu masyarakat menghitung dan membagi harta warisan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum. Permasalahan yang diangkat adalah proses pembagian manual yang rawan kesalahan sehingga menimbulkan konflik antar ahli waris. Me…