Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur aspek tertentu dalam pengelolaan kegiatan minyak dan gas di Indonesia, dengan menjual kembali bahan bakar bersubsidi yang telah dibeli dari pombensin. Untuk pelanggaran ini, ada sanksi administrasi dan masa kurungan. bahwa pelaku yang ditangkap atas pelanggaran penyalahgunaan ini akan dikenakan hukuman pidana dan de…
MODUS OPERANDI PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (STUDI KASUS DI JALAN RAYA KM 8 DESA TANDUN BARAT, KECAMATAN TANDUN, KABUPATEN ROKAN HULU) ABSTRAK FERDY MARIALDO 207510049 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus operandi penimbunan bahan bakar minyak solar bersubsidi yang terjadi di Jalan Raya Km 8 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Peneli…
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bukanlah fenomena baru, namun telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia. Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi, distribusi energi, dan keadilan sosial di Indonesia. Persoalan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemmbuktian perkara t…
Selama dasawarsa terakhir jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus meningkat. Jumlah kendaraan yang terus bertambah mengharuskan ketersediaan bahan bakar minyak yang seimbang. Pertamina selaku penyedia dan distributor bahan bakar minyak di Indonesia mendistribusikan bahan bakar minyak melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun meskipun jumlahnya di seluruh Indonesia telah le…