Masalah pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan adat suku Talang Mamak di Desa…
Masalah pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan adat suku Talang Mamak di Desa…