Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara tegas dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera, dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan anak di bawah umur, terutama yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Fenomena ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang …
Hukum di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menganut sistem hukum campuran meliputi hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam dalam mengatur kehidupan bermasyarakat termasuk aspek perkawinan. Salah satu syarat pentingnya adalah batas usia minimal 19 tahun bagi calon mempelai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 guna menjamin kesiapan fisik, mental, dan so…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap anak yang melangsungkan perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan fokus pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupa…
Defenisi mengenai perkawinan terdapat pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam melangsungkan suatu perkawinan tentunya…