Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip 5C dalam penyaluran dan penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bermasalah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah terhadap debitur KUR Mikro. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko kredit pada KUR Mikro yang berdasar…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.Mengidentifikasi bentuk pengaturan Hukum atas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan jika berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologi dengan pengump…
Bumdesma Menurut peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Bumdesma merupakan gabungan dua atau lebih desa yang sama-sama membangun Bumdesa, tujuan Bumdesma untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga dua pokok yang perlu dimiliki Bumdesma adalah profit dan benefit. Melalui kelembagaan Bumdesma inilah proses pemberdayaan ekonomi masyarakat desa lebih efektif karena adanya program yang diranca…
Hampir semua lembaga keuangan Bank mengalami Kredit bermasalah (macet) seperti yang terjadi di PT BRK Syariah Cabang Kota Pekanbaru, terjadinya kredit macet tersebut dapat diakibatkan dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor dari pihak PT BRK Syariah Cabang Kota Pekanbaru itu sendiri. Analisis tidak meneliti berkas secara maksimal dan mensurvey secara baik. Adapun faktor dari masalah pembi…
Kegiatan kredit ditengah masyarakat berkembang dengan pesat. Pola pemberian kredit oleh Lembaga Keuangan kepada masyarakat menjelma dalam berbagai macam bentuk Dalam prakteknya kegiatan kredit selalu menimbulkan masalah hukum baru karena aturan hukum yang mengatur tentang kredit masih bersifat parsial sehingga menimbulkan disharmonisasi antara aturan yang satu dengan yang lainnya. Penulis merum…