Tingginya penggunaan jasa pengiriman barang menjadikan perlindungan konsumen sebagai aspek penting dalam proses distribusi, terutama ketika terjadi kerusakan barang selama pengiriman. Di J&T Express Payakumbuh Barat, masih ditemukan kasus kerusakan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sementara mekanisme perlindungan hukum belum memberikan hasil yang optimal. Kondisi ini memperlihatkan perl…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diharapkan dapat memberikan kegiatan usaha perdagangan yang adil, tidak hanya bagi pelaku jasa pengiriman saja melainkan secara langsung untuk kepentingan konsumen. Namun hal ini masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam pengiriman barang terutama di PT Erte Tours …
Perlindungan konsumen di Indonesia telah berkembang melalui pengaturan hukum yang komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini bertujuan melindungi hak konsumen, memastikan keadilan dalam transaksi bisnis, dan mendorong kesejahteraan sosial. Fokus perlindungan konsumen meliputi aspek transparansi informasi, pengawasan produk, serta pen…
Sebagai pengguna jasa pengiriman barang, konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka melindungi kepentingannya. Melihat keadaan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan hak-hak konsumen melalui undang-undang untuk melindungi kepentingan konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kebijakan pemerintah tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang…
Salah satu pendukung kegiatan perekonomian adalah usaha ekspedisi atau pengiriman barang. Jasa layanan pengangkutan atau ekspedisi sangat penting perannya dalam memperlancar arus pengiriman barang baik domestik maupun internasional. Permasalahan yang paling sering muncul dalam usaha ini adalah terkait dengan terjadinya wanprestasi. Khususnya mengenai perjanjian pengiriman barang yang dilakukan …
Pada dalam kegiatan ekspedisi pastinya akan ada kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, bagaimana perlindungan hukum dan cara penanganan pihak ekspedisi tersebut yang menjadi permasalahan dalam kegiatan ekspedisi. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha sangat berguna tertama dalam kegiatan ekspedisi. Dalam kegiatan ekspedisi faktor yang terpenting dimana pihak ekspedsi menda…
Di Kota Pekanbaru, pihak layanan jasa kirim yakni J&T Cabang Marpoyan Damai, tidak memenuhi perlindungan konsumen atas jaminan kelayakan dan kelancaran dalam pengiriman barang belum dilaksanakan secara maksimal. Konsumen atau pengguna jasa melakukan klaim terkait barang yang dikirim terlambat sampai ke tempat tujuan atau barang tidak sampai ke tempat tujuan atau barang mengalami kerusakan/hilan…
Semakin maraknya antusias masyarakat terhadap belanja daring menjadi suatu pemicu pelaku usaha untuk menyelenggarakan perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang pengiriman barang. Salah satunya Jasa Pengiriman barang oleh PT. Shopee Express yang diciptakan oleh Perusahaan Shopee yang bergerak dalam bentuk marketplace untuk mempermudah konsumen untuk memenuhi kebutuhan dengan jenis produk yang b…