Perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Praktik ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak anak, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan. Meskipun pemerintah telah melakukan pembar…
Perlunya dilaksanakan bentuk pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur ini untuk mencegah praktek kawin yang masih sangat dini. Perkawinan anak di bawah umur tidak dapat dianggap sebagai hal sederhana yang lama kelamaan dapat menjadi kebiasaan di masyarakat. Namun, dalam undang-undang sudah diberikan penjelasan mengenai batas usia perkawinan. Agar angka perkawinan anak di bawah umur dap…
Pernikahan antara laki-laki dan perempuan seharusnya memberikan ketenangan dan ketentraman dalam menjalani bahtera rumah tangga, dan ini merupakan salah satu dari tujuan sebuah pernikahan. Perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 untuk keduanya didasarkan karena adanya pandangan yang mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak …
Perkawinan dini terdiri dua kata, yaitu nikah dan dini. Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, sedangkan dini berarti sebelum waktunya. Dispensasi Nikah adalah pemberian izin dari lembaga hukum kepada anak di bawah umur untuk melangsungkan suatu perkawinan dengan alasan dan maksud yang jelas serta pemberian izin dari orang tua. Anak …
Perkawinan..di Indonesia..telah..diatur oleh negara, Negara memberikan perhatian sekaligus memiliki tanggung jawab dalam mengontrol serta memberikan pengarahan mengenai perkawinan yang merupakan Institusi sosial dalam melindungi dan menjunjung harga diri perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Dalam pasal 7 ayat 1 yang baru disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan …