ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ke…
Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pad…
Masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah memiliki aturan adat yang kuat mengenai perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku yang dipercaya memiliki dampak sosial dan budaya yang signifikan. Sejarah larangan perkawinan sesuku ini dapat ditelusuri dari adanya turunan tradisi-tradisi adat yang ada di suku minangkabau, yang mana masyarakat adat pada masa itu mengatur banyak aspek kehi…
Perkawinan sudah diatur secara rinci di dalam Al-Quran dan Hadits, dan aturan hukum islam, namun karena hal tersebut dengan sangat bertolak berlakang dengan hukum adat istiadat. Yang mana dalam hukum islam tidak ada terdapat melarang dalam perkawinan sesuku yang di melarang cuma senasab saja menurut garis keturunan. Sedangkan dalam hukum adat, yang terdapat suatu aturan sendiri mengenai pe…
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan di pertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun desa. Seperti yang terjadi di dalam masyarakat atau beberapa adat bahwa seseorang yang memiliki suku bangsa yang sama dilarang untuk melakukan sebuah pernikahan, atau suatu suku satu dengan suku yang lain dilarang un…
Perkawinan adat sesuku di Desa Buluh Cina memiliki ciri khas yang dipengaruhi oleh norma dan tradisi setempat yang mengatur hubungan antara individu dan keluarga. Namun, pelaksanaan perkawinan adat ini seringkali menghadapi tantangan terkait dengan keselarasan antara nilai-nilai adat dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pemahaman masyarakat setempat mengenai k…
Perkawinan sesama suku di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya dalam konteks agama, menjadi perhatian utama karena perkawinan ini dianggap sebagai cara untuk mempertahankan adat istiadat dan identitas budaya. Namun, dari segi agama, pandangan terhadap pelaksanaan perkawinan ini beragam, tergantung pada interpretasi ajaran yang dianut. Pelaksanaan perkawinan sesuku berdasarkan dari pandagan aga…
Melatarbelakangi masalah perkawinan sesuku di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena dalam adat Kenegrian Sentajo, pernikahan sesuku itu sangat dilarang, karena dapat memecah keturunan mereka, tetapi adat yang dimaksud disini jika mereka berada di suku yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pelarangan …
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia, hukum adat mengatur beberapa aspek yang ada di dalam masyarakat, salah satunya tentang perkawinan. Terkait perkawinan dalam suatu kelompok masyarakat adat pasti ada aturan dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat adatnya. Seperti larangan melakukan perkawinan sesuku pada masyarakat andiko nan 44 Kenegerian Tobiong. Perkawinan sesuku adalah perka…
Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang sec…