Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat…
Penelitian ini membahas tentang Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang yang ditemukan pada penelitian ini adalah masih ditemukannya praktik perkawinan sesuku di tengah masyarakat, meskipun dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan d…
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ke…
Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pad…
Masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah memiliki aturan adat yang kuat mengenai perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku yang dipercaya memiliki dampak sosial dan budaya yang signifikan. Sejarah larangan perkawinan sesuku ini dapat ditelusuri dari adanya turunan tradisi-tradisi adat yang ada di suku minangkabau, yang mana masyarakat adat pada masa itu mengatur banyak aspek kehi…
Perkawinan sudah diatur secara rinci di dalam Al-Quran dan Hadits, dan aturan hukum islam, namun karena hal tersebut dengan sangat bertolak berlakang dengan hukum adat istiadat. Yang mana dalam hukum islam tidak ada terdapat melarang dalam perkawinan sesuku yang di melarang cuma senasab saja menurut garis keturunan. Sedangkan dalam hukum adat, yang terdapat suatu aturan sendiri mengenai pe…
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan di pertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun desa. Seperti yang terjadi di dalam masyarakat atau beberapa adat bahwa seseorang yang memiliki suku bangsa yang sama dilarang untuk melakukan sebuah pernikahan, atau suatu suku satu dengan suku yang lain dilarang un…
Perkawinan adat sesuku di Desa Buluh Cina memiliki ciri khas yang dipengaruhi oleh norma dan tradisi setempat yang mengatur hubungan antara individu dan keluarga. Namun, pelaksanaan perkawinan adat ini seringkali menghadapi tantangan terkait dengan keselarasan antara nilai-nilai adat dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pemahaman masyarakat setempat mengenai k…
Perkawinan sesama suku di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya dalam konteks agama, menjadi perhatian utama karena perkawinan ini dianggap sebagai cara untuk mempertahankan adat istiadat dan identitas budaya. Namun, dari segi agama, pandangan terhadap pelaksanaan perkawinan ini beragam, tergantung pada interpretasi ajaran yang dianut. Pelaksanaan perkawinan sesuku berdasarkan dari pandagan aga…
Melatarbelakangi masalah perkawinan sesuku di Kenegrian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena dalam adat Kenegrian Sentajo, pernikahan sesuku itu sangat dilarang, karena dapat memecah keturunan mereka, tetapi adat yang dimaksud disini jika mereka berada di suku yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pelarangan …