Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan siri yang meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap ilegal secara hukum negara. Selain itu praktik kawin siri juga membawa kons…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri yang tidak mendapatkan hak keperdataan, khususnya di Kota Pekanbaru. Latar belakang permasalahan ini berangkat dari maraknya praktik perkawinan siri yang berdampak langsung pada status hukum anak, terutama dalam hal pencatatan identitas, hak waris, dan perlindungan administratif. Anak dari perkawinan siri k…