Perkawinan merupakan salah satu institusi penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki dimensi sosial, agama, dan hukum. Dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti adanya calon suami dan istri, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Namun dalam sistem hukum nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur …
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena perkawinan siri, yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Pada dasarnya, pe…
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan siri yang meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap ilegal secara hukum negara. Selain itu praktik kawin siri juga membawa kons…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri yang tidak mendapatkan hak keperdataan, khususnya di Kota Pekanbaru. Latar belakang permasalahan ini berangkat dari maraknya praktik perkawinan siri yang berdampak langsung pada status hukum anak, terutama dalam hal pencatatan identitas, hak waris, dan perlindungan administratif. Anak dari perkawinan siri k…