Roda perekonomian di Indonesia yang kini telah berkembang pesat tidak lepas dari peran para pekerja yang terlibat di dalamnya. Negara melalui Undang-Undang harus memastikan anak-anak yang tumbuh disediakan fasilitas baik sarana prasarana maupun aksesibilitas agar hak-haknya terpenuhi dengan baik. Namun pada faktanya, marak sekali pekerja yang merupakan anak-anak dibawah umur. Dalam beberapa kon…
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek fundamental da-lam perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi profesi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi seperti anggota Dinas Pemadam Kebakaran. Petugas pemadam kebakaran menghadapi berbagai potensi bahaya, antara lain paparan api, suhu ekstrem, asap beracun, runtuhan bangunan, serta tekanan situasi darurat yang dapat mengancam keselam…
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam hukum ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Penerapan K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban normatif perusahaan, tetapi juga mencerminkan tingkat kepatuhan hukum dan budaya hukum di lingkungan kerja. Namun, dalam praktik di PT. Andalas…
Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja berdampak merugikan bagi pekerja atau buruh. Hal ini dikarenakan adanya suatu penetapan jangka waktu yang lama bagi pekerja atau buruh untuk dapat diangkat menjadi pekerja tet…
Jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam praktiknya, pemutusan hubungan kerja sepihak sering menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengus…
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemeritah. Pada kenyataannya, hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus. Adakalanya perselisihan industrial tidak dapat dihindarkan. Seperti dalam perkara nomor : 1/Pdt.SusPHI/2021/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara ini, tergugat …
Perlindungan terhadap hak – hak pekerja perempuan adala aspek krusial dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama hak untuk mendapatkan cuti melahirkan yang berhubungan langsung dengan Kesehatan reproduksi perempua. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan secara jelas menetapkan hak cuti melahirkan bagi pekerja wanita selama satu setengah bulan sebelum dan satu s…
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai PHK, baik itu sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama. Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hal ini KONI Provinsi Riau, harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku agar tidak melangg…
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh female directors dan female comissionners terhadap firm performance dengan CSR Disclosure sebagai variabel intervening pada perusahaan sektor Basic Materials yang terdaftar di BEI pada periode 2022-2024. Populasi tercakup pada seluruh perusahaan sektor tersebut, dengan sampel 48 perusahaan (144 observasi) dipilih melalui purposive sampling berdasa…
Segala bentuk aktivitas kerja dalam suatu instansi pemerintahan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja menjadi aspek penting yang wajib dipenuhi guna menjamin kesejahteraan para pekerja, khususnya petugas pemadam kebakaran. Namun, dalam praktiknya di Kota Dumai ma…