Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam hukum ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Penerapan K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban normatif perusahaan, tetapi juga mencerminkan tingkat kepatuhan hukum dan budaya hukum di lingkungan kerja. Namun, dalam praktik di PT. Andalas…
Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja berdampak merugikan bagi pekerja atau buruh. Hal ini dikarenakan adanya suatu penetapan jangka waktu yang lama bagi pekerja atau buruh untuk dapat diangkat menjadi pekerja tet…
Jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam praktiknya, pemutusan hubungan kerja sepihak sering menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengus…
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemeritah. Pada kenyataannya, hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus. Adakalanya perselisihan industrial tidak dapat dihindarkan. Seperti dalam perkara nomor : 1/Pdt.SusPHI/2021/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara ini, tergugat …
Perlindungan terhadap hak – hak pekerja perempuan adala aspek krusial dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama hak untuk mendapatkan cuti melahirkan yang berhubungan langsung dengan Kesehatan reproduksi perempua. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan secara jelas menetapkan hak cuti melahirkan bagi pekerja wanita selama satu setengah bulan sebelum dan satu s…
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai PHK, baik itu sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama. Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hal ini KONI Provinsi Riau, harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku agar tidak melangg…
Segala bentuk aktivitas kerja dalam suatu instansi pemerintahan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja menjadi aspek penting yang wajib dipenuhi guna menjamin kesejahteraan para pekerja, khususnya petugas pemadam kebakaran. Namun, dalam praktiknya di Kota Dumai ma…
Pada masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengolala usahanya dan upaya efesiensi dana agar usaha yang dibangun tidak mengalami kebangkrutan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan kepada tenaga kerja menyebabkan berakhirnya mata pencaharian seseorang untuk keluarganya. Namu…
Pelaksanaan keselamatan kerja merupakan aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja, khususnya pada sektor ketenagalistrikan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Barat Pekanbaru sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik memiliki kewajiban untuk melaksanakan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam…
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah membawa perubahan signifikan terhadap perilaku belanja konsumen, khususnya melalui meningkatnya penggunaan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Metode ini memberikan kemudahan serta rasa aman bagi konsumen karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima dan diperiksa terlebih dahulu. Namun demikian, sistem COD juga menimbulkan beban kerja tamb…