Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan untuk menetapkan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik yang merupakan bagian dalam kegiatan penyidikan sedangkan hakim memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan di persidangan. Namun setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusaka…