Hak dalam perjanjian kerja bagi buruh, antara lain: menerima pembayaran/ upah, memperoleh cuti atau hari libur, sedangkan kewajiban buruh antara lain melakukan pekerjaan, mentaati peraturan. Hubungan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian kerja yang telah dibuat dan disepakati. Hubungan kerja dapat diartikan sebagai sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja merupakan ses…