Pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh pemerintah merupakan isu yang kompleks dan sensitif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama ketika dihadapkan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional warga negara. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat merupakan hak yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik I…