Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…