Pengembalian kerugian keuangan atau harta negara merupakan konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga untuk mengembalikan kerugian tersebut diperlukan sarana yuridis yaitu pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti. Tujuan dari pidana uang pengganti adalah untuk memidana dengan seberat mungkin para koruptor a…