Perlindungan hukum didalam keteanagakerjaan umumnya bertujuan untuk menghilangkan sistem kerja perbudakan dan tentunya untuk menjaga tenaga kerja agar lebih dimanusiakan oleh pihak-pihak pemberi kerja, sehingga hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan hidup tenaga kerja dan keluarganya menjadi kehidupan yang lebih layak sebagai seorang manusia. Agar proses menjalankan perlindungan hukum terhada…