Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat di artikan bahwa Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak antara pekerja/buruh dan pengusaha. PT. Berkah Indragiri Sejahtera tahun 2022 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap 2 Karyawannya …