Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di jelaskan bahwa pecandu narkotika wajib tidak di penjara melainkan di hukum rehabilitasi karena UU narkotika menjamin pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi. Dekriminalisasi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia menjadi tugas, wewenang dan kewajiban penegak hukum. Apabila dicermati lebih dalam, pembentuk UU Narkotika m…