Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya implementasi kebijakan pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan pengurusan pernikahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekanbaru Kota sebagai pelaksana kebijakan pencatatan pernikahan menghadapi berbagai permasalahan, seperti lemahnya sosialisasi prosedur, …