Agama, hukum, dan negara adalah tiga komponen yang berperan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan UUPA mengatur bahwa negara mengakui hukum adat dan kepemilikan tanah bagi masyarakat hukum adat, namun pada tahun 2023-2024 masih terdapat 638.188 hektar konflik agraria yang merampas hak atas tanah masyarakat hukum adat di Ind…