Menjadi pertanyaan dan persoalan besar ialah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, bahwa pengajuan Paspor bagi anak yang kedua orang tuanya telah bercerai yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia tidak dimuat syarat Akta Cerai dan sura…