Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai seharusnya menjadi lembaga yang efektif dalam pengawasan peredaran barang kena cukai karena dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Menurut Undangundang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa: "Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan cukai." Di kota P…