Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan kewajiban pemerintah dan pemegang hak sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 dan yang terbaru Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 2018. Pendaftaran tanah merupakan syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Pendaftaran tanah selain…