agar tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan selama keputusan diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diterapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No.121 K/Pid.Sus/2020 kasus Karen Agustiawan. BJR penting untuk melindungi direksi, mendoro…