Pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kewenangan Pemerintah Pusat yang diwakilkan oleh Mendagri dalam membatalkan Perda dan Perkada, dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Hal ini tersebut karena berdampak secara langsung kepada masyarakat dimana hal ini akan sangat memberatkan bag…