Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara yang harusnya dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Organisasi yang ditugaskan secara formal dalam perlindungan kekerasan terhadap perempuan harus dapat mengelola sumberdaya organisasi untuk membuat dan melaksanakan program-p…