Hak Guna Bangunan pada prinsipnya dapat diberikan kepada orang perorangan maupun badan hukum. Terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) atau yang biasa kita sebut CV. Dalam peraturan perundang-undangan di Indo…