Pencurian hasil perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang bersifat Khusus, Namun kenyataannya di lapangan penegak hukum menggunakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP sehingga adanya penerapan hukum yang salah oleh Penyidik. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, tentang bagaimana pelaksanaan Penegakan Hukum Ter…