DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang, salah satu tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terkait Pelaksanaan pengelolaan barang…