Politik uang tidak pernah dijelaskan secara tekstual dalam peraturan perundang-undangan. Pemaknaan praktik politik uang didapat dari pasal 523 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur larangan bagi calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pem…