Keberadaan perusahaan alih daya yang melanggar Undang-Undang Ketengakerjaan, perusahaan itu bisa saja berasal dari sisi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing maupun perusahaan yang menyelenggarakan outsourcing, yang dimana perusahaan penyediaan jasa tersebut membuat perjanjian namun tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja atau buruh outsourcing. Adapun yang rumusan masalah dalam penelitiā¦