Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya deepfake, telah memunculkan bentuk kejahatan siber baru yang memanfaatkan wajah publik figure sebagai objek manipulasi digital. Penggunaan wajah secara tidak sah melalui teknologi AI menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, hingga potensi penipuan yang …