Implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja merupakan suatu program yang ditujukan bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Namun tidak semua pekerja di PT. Royal Afista Properti Indoraya menjalankan program keselamatan dan kesehatan kerja ters…