Kewenangan PPNS Keimigrasian secara jelas tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Secara spesifik ketentuan mengenai tata cara penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian diatur didalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peny…
Kewenangan PPNS Keimigrasian secara jelas tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Secara spesifik ketentuan mengenai tata cara penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian diatur didalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peny…