ingginya tingkat overkapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Indonesia berimplikasi pada berbagai permasalahan yang menimbulkan keraguan mengenai keefektifan pelaksanaan pidana penjara dari segi pembinaan khususnya bagi pidana penjara yang dijatuhkan dalam jangka pendek. Maraknya berbagai fenomena viral penyelesaian perkara pidana yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif telah menginiā¦