Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek penentu dimana para pekerja sebelum dan sesudah melakukan aktifitas dapat pulang dan pergi dengan selamat. Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja dilindungi dan diatur dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan adanya keselamatan dan kesehatan kerja agar menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal. Adapun dalam …