Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan konstitusional bagi setiap warga neraga Indonesia. Oleh karena itu, Negara/ pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam perspektif teoritis d…