Harta pusako tinggi merupakan kepemilikan bersama tiapa anggota kaum. di Minangkabau sendiri harta pusako dapat dibagi pengelolaan dan pemanfaatanya kepada jurai/paruik yang ada dalam kaum itu yang disebut juga dengan istilah ganggam bauntuak. Masyarakat di Nagari ini sangat menjunjung tinggi status tanah pusako tinggi sebagai hak ulayat kaum yang umumnya belum bersertifikat, sebagian dari masy…