Beberapa orang Indonesia belum mendaftarkan tanah mereka karena, menurut mereka sendiri, struktur administrasinya berbelit-belit, prosesnya panjang, dan biayanya sangat mahal. Mereka juga berpendapat bahwa mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah itu sulit. Sebagai contoh, terdapat bukti kepemilikan ganda atas sebidang tanah seluas 2,1 hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tamban…