Tujuan penegakan hukum adalah menjadikan hukum, baik secara teknis maupun praktis, sebagai pedoman perilaku dalam semua tindakan hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun subjek hukum yang bersangkutan. Menurut Pasal 362 Bab XXII Kitab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” siapa pun yang mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian besar merupakan milik orang lain, dengan maksud …