Unsur "dapat merugikan keuangan negara" pada tindak pidana materiil, kerugian adalah hasil dari perbuatan, sedangkan pada tindak pidana formil, kerugian merupakan bagian integral yang harus dipenuhi dalam unsur perbuatan melawan hukum. Di Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUU-IV/2006 secara eksplisit menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan atau p…