Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengamanatkan diversi sebagai prioritas penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum, dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan strategis di tingkat penyidikan. Data Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru mengindikasikan adanya kesenjangan signifikan antara ketentuan normatif dengan implementasi aktual yang memerlukan kajian mendalam terhadap efe…