ABSTRAK Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya yang bukan hasil korupsi dapat di sita oleh jaksa namun dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukup…