Alokasi dana desa merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang dalam pembagiannya untuk setiap desa dibagikan secara proporsional yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen). ADD diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian dipecah menjadi UU tentang Pemerintahan Daerah, UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Desa. UU tenta…