Tanggung Jawab Hukum oleh pelaku usaha kepada konsumen diatur dalam Pasal 19 sampai 28 Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung Jawab Hukum dilaksanakan agar posisi antara pelaku usaha dan konsumen adil serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Di Labersa Water Park Riau Fantasi dibeberapa wahana permainannya terdapat kerusakan yang menyebabkan beberapa…