Menurut Pasal 17 Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui Kedudukan Wakil Menteri dalam sususan organisasi kementerian negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dan mengetahui Implikasi Hukum munculnya Jabatan Wakil Menteri pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Jenis Pendekatan yang diguna…