Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industria hal tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral. menurut Pasal 97 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyele…
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industria hal tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral. menurut Pasal 97 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyele…