Konsumen memiliki peran penting dalam sebuah usaha, tanpa adanya konsumen pelaku usaha tidak akan mampu untuk menjalankan usahanya, apalagi sampai merugikan konsumen seperti menjual air isi ulang yang tidak layak di konsumsi, air yang keruh membuat masyarakat bisa terkena penyakit perut namun pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen yang mana hal tersebut m…
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan,keadilan dan kepastian hukum terhadap konsumen. Undang Undang Perlindungan Konsumen ini juga mengatur tentang larangan larangan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha. Namun pada kenyataan nya ketidaktahuan masyarakat akan aturan ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian akibat dari ketentuan yang merugi…
Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah diketahui, bahwa dalam menjalani hidup ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti, yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya. Namun permasalahan yang sering terjadi yaitu pihak tertanggung banyak mengabaikan prestasinya untuk membayar premi tepat waktu. Permasalahan dalam penelitian a…
Perjanjian asuransi yang disepakati bersama oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara dengan konsumen (nasabah) adalah perjanjian asuransi jaminan kendaraan. Jaminan kendaraan yang dimaksud dalam perjanjian asuransi ini adalah jaminan kendaraan dengan prinsip Total Los Only. Perjanjian asuransi yang dibuat oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara dengan tertanggung atas pembelian kendaraan Toyota Fortuner. D…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diharapkan dapat memberikan kegiatan usaha perdagangan yang adil, tidak hanya bagi pelaku jasa pengiriman saja melainkan secara langsung untuk kepentingan konsumen. Namun hal ini masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam pengiriman barang terutama di PT Erte Tours …
Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya berbagai macam fenomena perilaku kecurangan dalam penggunaan alat ukur timbangan. Kecurangan tersebut, dalam menimbang kerap terburu-buru dan tidak pernah pas atau tidak sesuai dengan etika bisnis. Sehingga petani merasa dirugikan dalam proses penimbangan yang diterapkan di Desa Sekapas. Dalam jual beli pelaku usaha haruslah mengedepankan prinsip-p…
Dalam kehidupan ini praktik asuransi tidak selamanya berjalan dengan baik, terbukti ketika permasalahan yang sering terjadi terutama tertanggung yang tidak menginformasikan obyek atau evenement secara jujur kepada Penanggung sehingga terjadinya penolakkan klaim. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian secara jelas dinyatakan penanggung untuk mengikat dirinya dengan Tertanggung m…
Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu tepatnya di Pandan Wangi adalah desa yang sering terjadi jual beli sawit antara toke (pembeli) dengan masyarakat yang sudah berlangsung sejak lama. Terjadinya jual beli antara toke (pembeli) dengan para petani dilakukan dengan membuat sebuah perjanjian menyangkut harga kelapa sawit Rp.2.300,- per kilogram. Setelah harga ditentutan…
Perlindungan Konsumen telah diatur secara tegas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Ketentuan ini diperkenalkan agar dapat menjaga kesepadanan antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan diberlakukannya Undang-undang Perlindungan Konsumen yang selama ini kurang mendapat perhatian akan semakin diperhatikan dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen ini. Karena hakikat dasarnya setiap warg…
Desa sungai besar merupakan sebuah desa yang terletak di kecamatanlingga utara kabupatrn lingga provinsi kepulauan riau, didesa ini sering terjadi permasalah yang menyangkut tentang kerugian dari konsumen seperti kerugiandan kehilangan barang dalam pengiriman dari tanjung pinang kedesa sungai besar dan hal tersebut bertentangan dengan uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungankonsumen Permasalahan…