Hakim pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menafsirkan ketentuan yang ada dalam suatu undang-undang, karena dalam sistem hukum positif Indonesia telah menggunakan sistem alternatif penjatuhan sanksi pidana. Dengan dianutnya sistem pidana minimal umum, maksimal umum dan juga maksimal khusus (untuk masing-masing tindak pidana) dengan demikian membuka kesempatan bagi Hakim untuk mempergunakan ke…
Hakim pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menafsirkan ketentuan yang ada dalam suatu undang-undang, karena dalam sistem hukum positif Indonesia telah menggunakan sistem alternatif penjatuhan sanksi pidana. Dengan dianutnya sistem pidana minimal umum, maksimal umum dan juga maksimal khusus (untuk masing-masing tindak pidana) dengan demikian membuka kesempatan bagi Hakim untuk mempergunakan ke…